Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2016 Pemko Tanjungpinang

Avatar
Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2016 Pemko Tanjungpinang di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Kepulauan Riau.
Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2016 Pemko Tanjungpinang di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Kepulauan Riau.
Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2016 Pemko Tanjungpinang di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Kepulauan Riau, Jumat (4/8).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar sidang paripurna bersama Pemko Tanjungpinang, Jumat (4/8), di Senggarang, Kepulauan Riau dengan agenda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Paripurna yang dinyatakan kuorum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I Ade Angga, dan beberapa anggota dewan bersama jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam pidato pertanggungjawaban Pemko Tanjungpinang yang disampaikan Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, setelah penyampaian laporan akhir Pansus atas rancangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016 dan sudah disepakati bersama menjadi bagian Perda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.

Adapun isi dari laporan itu yakni target pendapatan Tahun Anggaran 2016 secara keseluruhan sebesar Rp.1.047.234.876.955. Dari target itu, terdapat realisasi sebesar Rp.948.661.599,15 atau sekitar 90,59 persen.

Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang, Pemko merealisasikannya sebesar 105,93 persen dari yang ditargetkan yakni sebesar Rp.126.045.740.738,15. Dimana sektor pajak masih yang paling tinggi menyumbangkan kontribusi PAD.

img_20170805_115435“Sementara dari anggaran belanja yang mencapai Rp.1.063.642.825.959 terdapat realisasi belanja sebesar Rp.947.255.858.881. Secara rata-rata, anggaran belanja yang dianggarkan sudah terserap di 59 SKPD yang ada di lingkup Pemko Tanjungpinang,” katanya.

Adapun Silpa Pemko Tanjungpinang berdasarkan hasil audit BPK-RI sebesar Rp.18.053.315.081,40.

Syahrul juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan serta jajarannya yang telah melakukan pembahasan, evaluasi dan rekomendasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah berjalan baik.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda APBD 2016, tentunya bukanlah akhir dari tanggungjawab kita di dalam melakukan pengelolaan keuangan, tetapi awal dalam langkah-langkah penyusunan dan penyampaian Ranperda APBD 2017. Untuk itu saya minta seluruh intitusi yang berkontribusi untuk dapat menyampaikan Ranperda APBD-P 2017 dan dapat dilaksanakan tepat waktu,” tuturnya.

(Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *