Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna istimewa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang Tahun 2016, Rabu (10/5) di ruang paripurna Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dihadiri langsung oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Ketua Pansus LKPj, Borman Sirait dalam penyampaiannya dengan memperhatikan hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang rekomendasi-rekomendasi yang telah dibahas dan dihasilkan, diantaranya dalam hal kebijakan Pemerintahan Daerah memberikan rekomendasi yaitu Pemerintah Kota perlu merealisasikan penciptaan lapangan kerja yang efektif melalui kemudahan dan dukungan terhadap peluang peluang investasi di sektor-sektor bisnis yang strategis.
“Termasuk kebijakan pengembangan keterampilan berwirausaha bagi masyarakat terutama lulusan-lulusan pendidikan menengah yang tidak melanjutkan studi ke perguruan tinggi,” katanya.
Borman menjelaskan, Pemerintah Kota harus merealisasikan pengembangan destinasi wisata di Kota Tanjungpinang melalui penguatan identitas budaya lokal dan peningkatan sarana-prasarana destinasi wisata melalui pola-pola pembiayaan yang kolaboratif antar para pelaku industri wisata termasuk pemangku-pemangku kepentingan yang lain.
Selain itu juga Pemerintah Kota Tanjungpinang harus segera menyelesaikan masalah tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Batas wilayah antara kecamatan, kelurahan, RT, RW yang ada di Kota Tanjungpinang yang belum memiliki tapal batas dan koordinat yang jelas,” tuturnya.
Pemerintah Kota juga harus mengupayakan secara nyata program-program yang dapat meningkatkan kualitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)-nya guna lebih mampu untuk memacu target-target capaian kinerja yang telah ditetapkan.
Dalam hal kebijakan pengelolaan keuangan memberikan rekomendasi yaitu Pemerintah Kota belum profesional mengelola aset daerah.
“Jika dilihat dari capaian kinerja yang hanya mencapai 26,3 % atau baru dapat mensertifikatkan tanah yang berupa aset daerah seluas 124 Ha dari yang seharusnya 474 ha. Selain itu juga terhadap aset yang dilimpahkan dari Pemkab Bintan masih banyak di antaranya belum memiliki status dan pengelolaan,” papar Borman.
Pemerintah Kota juga dinilai belum mencapai target dalam hal penyelesaian kasus sengketa tanah yaitu hanya mencapai sekitar 15,78 persen atau baru hanya sebanyak 3 kasus. Sehingga Pemerintah Kota diminta harus semakin efektif dan konkrit dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa tanah.
Terbatasnya kondisi fiskal dapat menekan fleksibilitas keuangan daerah, sehingga perhatian terhadap prioritas-prioritas pembangunan seharusnya lebih diperuntukkan kepada belanja-belanja pembangunan yang bermanfaat secara langsung kepada masyarakat.
Pemerintah Kota juga perlu mengupayakan peningkatan tax coverage secara konsekwen melalui penggalian potensi perpajakan pada beberapa sektor unggulan dengan menselaraskan kepentingan dunia usaha.
“Pemerintah Kota seharusnya lebih mampu mengoptimalkan hubungan koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi agar dapat mengupayakan kebijakan dana transfer yang lebih berpihak kepada Kota Tanjungpinang yang notabene merupakan ibukota provinsi,” ucap Borman.
Kata dia Pemerintah Kota seharusnya dapat memikirkan dan mencermati kembali rencana belanja kegiatan yang dapat menyedot anggaran fantastis dengan dalih pembangunan strategis terhadap beberapa fasilitas keramaian seperti Mesjid Terapung, Pusat Kuliner Melayu Square dan lain-lain.
Untuk itu meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Kota Tanjungpinang agar mampu menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi yang masuk ke daerah.
“Termasuk peluang-peluang wirausaha yang ada di Kota Tanjungpinang, terutama bagi lulusan SMA yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi,” katanya.
(Iskandar)