Paripurna DPRD Penyampaian KUA dan PPAS APBD Tanjungpinang 2019

Avatar
Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Penyampaian KUA dan PPAS APBD Tanjungpinang 2019, Selasa (16/10).
Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Penyampaian KUA dan PPAS APBD Tanjungpinang 2019, Selasa (16/10).
Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Penyampaian KUA dan PPAS APBD Tanjungpinang 2019, Selasa (16/10).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Selasa (16/10), menggelar paripurna penyampaian pidato pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 di ruang paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Kepulauaun Riau.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno didampingi Wakil Ketua II Ahmad Dani yang dihadiri 19 anggota DPRD Tanjungpinang serta Kepala OPD, camat, lurah dan staff di Lingkup Pemko Tanjungpinang.

Walikota Tanjungpinang Syahrul, dalam pidato penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 menuturkan, penyusunan RAPBD tahun 2019 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

“KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 yang disusun Pemerintah Kota Tanjungpinang merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, sambung Syahrul, RAPBD Tahun Anggaran 2019 menjadi tonggak penting Pemko Tanjungpinang dalam mengarungi tahun pertama RPJMD periode 2018-2023 yang mana sebelumnya sudah diawali dengan beberapa program strategis kepemimpinan walikota dan wakil walikota periode 2018-2023 yang telah diakomodir dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul-Rahma foto bersama Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua II Ahmad Dani, usai Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Penyampaian KUA dan PPAS APBD Tanjungpinang 2019, Selasa (16/10).
Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul-Rahma foto bersama Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno dan Wakil Ketua II Ahmad Dani, usai Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Penyampaian KUA dan PPAS APBD Tanjungpinang 2019, Selasa (16/10).

“Antara lain peningkatan kualitas sarana prasarana pemukiman melalui pembangunan lampu penerangan jalan di beberapa titik wilayah Kota Tanjungpinang, perencanaan publik Hotspot untuk akses internet bagi warga di wilayah Kota Tanjungpinang, penyusunan DED Quran Centre, alokasi untuk insentif guru TPQ, pelaksanaan kegiatan wisuda santri, pemberian insentif bagi imam masjid dan penggali kubur, penyiapan rumah singgah dan sekaligus penyiapan sarana transportasi bagi warga Tanjungpinang yang akan berobat di Batam, dan santunan duka bagi warga yang meninggal dunia,” paparnya.

Program strategis lainnya, sambung Syahrul, akan ditindaklanjuti kembali pada RAPBD Tahun Anggaran 2019 sebagai bentuk komitmen Pemda dalam menjalankan capaian target dalam rancangan RPJMD Kota Tanjungpinang periode 2018-2023, salah satunya adalah bantuan seragam sekolah untuk seluruh siswa-siswi yang akan masuk sekolah tahun ajaran baru baik tingkat SD maupun SMP serta santunan duka untuk warga yang kurang mampu.

Kepala OPD, camat, lurah dan staff di Lingkup Pemko Tanjungpinang terlihat hadir pada Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Penyampaian KUA dan PPAS APBD Tanjungpinang 2019, Selasa (16/10).
Kepala OPD, camat, lurah dan staff di Lingkup Pemko Tanjungpinang terlihat hadir pada Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Penyampaian KUA dan PPAS APBD Tanjungpinang 2019, Selasa (16/10).

Dia menjelaskan, didalam proses penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2019 Kota Tanjungpinang melalui Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang belum memasukan beberapa estimasi belanja didalam struktur APBD, yaitu terkait Dana Alokasi Khusus (DAK fisik maupun non fisik) yang bersumber dari pos dana perimbangan.

Rancangan APBD Tahun 2019 adalah sebesar Rp711,20 Milyar dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp700,01 Milyar terdiri dari PAD sebesar Rp160,78 Milyar, dan dana perimbangan sebesar Rp491,71 Milyar.

Belanja daerah sebesar Rp711,20 Milyar terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp387,05 Milyar, belanja langsung sebesar Rp324,14 Milyar yang diperuntukan sebagai belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal hingga pembiayaan daerah sebesar Rp11,18 Milyar.

(Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *