Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pengamat politik Endri Sanopaka menilai, Panitia Pengawas Pemiihan Umum (Panwaslu) Kota Tanjungpinang masih lemah dalam memberikan sanksi kepada pasangan calon yang diduga dengan sengaja melakukan pelanggaran Pilkada.
Salah satunya, sambung dia, terkait pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh salah satu calon peserta Pilkada Tanjungpinang dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di salah satu rumah ibadah wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Padahal pemasangan APK ditempat ibadah atau rumah ibadah dilarang keras bagi pasangan calon dan telah diatur didalam PKPU.
Ketidaktegasan tersebut dapat menimbulkan celah kekisruhan yang bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau Panwaslu tidak menyikapi dengan tegas dan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang melakukan pelanggaran, maka ini dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana,” kata Endri Sanopaka, Selasa (22/5).
“Kan pihak KPU sudah menyiapkan segala APK kedua pasangan calon. Mengapa pasangan calon masih juga memasang sendiri, apalagi ditempat ibadah,” tambahnya.
Endri menilai, jika Panwaslu memberikan sanksi sebatas penurunan APK hingga peneguran bagi salah satu paslon yang melakukan pelanggaran, sangatlah ringan. Bahkan kata dia, berpotensi akan terjadi kembali apabila hanya sanksi penurunan APK dan teguran yang diberikan.
“Kan tim pemenangan hingga Paslonnya sudah tau dilarang memasang APK di rumah ibadah atau tempat ibadah. Tapi mengapa masih dilakukan. Maka dari itu Panwaslu harus memberikan sanksi tegas terkait hal tersebut,” paparnya.
Endri menyebut, Panwaslu Tanjungpinang harus transparan atas temuan setiap pelanggaran Pilkada kepada masyarakat.
“Panwalu harus bergerak cepat menyelesaikan permasalahan setiap pelanggaran Pilkada ini agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan juga beropini miring,” katanya.
(M. Danu)