Panwaslu Sorot Kampanye Pembagian Takjil Buka Puasa

Avatar
Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah.
Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Panwaslu Tanjungpinang menyoroti kampanye pembagian takjil buka puasa di bulan Ramadan oleh tim pemenangan kedua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada.

“Sudah ada temuan dan laporan ke Panwaslu. Maka kami langsung melakukan penelusuran, sekaligus mengundang pemanggilan tim pemenangan kedua pasangan calon ke Kantor Panwaslu kemarin Senin 28 Mei,” ujar Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah, Selasa.

Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut, Panwaslu memberikan penjelasan sekaligus teguran bahwa dalam masa kampanye Pilkada yang bersamaan dengan bulan suci Ramadan, maka kedua paslon dan tim pemenangannya, masih dan tetap terikat dengan aturan yang telah ditentukan dalam PKPU No.4 Tahun 2018 tentang Kampanye dan PKPU No.5 Tahun 2017 Tentang Laporan Dana Kampanye, sebagai kontestan selama bulan Ramadan.

“Panwaslu tidak membatasi siapa pun untuk berbuat kebaikan atau bersedekah, tapi paslon harus mentaati aturan yang ada. Jika paslon terbukti menyalahi larangan kampanye maka Panwaslu akan menindak tegas,” kata Maryamah.

Menurut Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, dalam pertemuan tersebut dibuat komitmen kesepakatan bersama tim pemenangan paslon yang dituangkan dalam Berita Acara tentang ketentuan kampanye pembagian takjil buka puasa di bulan Ramadan.

Pertama, paslon dan tim pemenangan tetap harus mengirimkan surat pemberitahuan berbagai kegiatan kampanye termasuk kampanye berupa pembagian takjil, kepada Polres, Panwaslu dan KPU.

Kedua, bahan kampanye atau nilai takjil tidak melebihi Rp25.000. Ketiga, biaya atau dana pengeluaran takjil harus direkap dan dilaporkan ke dalam LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye). Keempat, kegiatan pembagian takjil dilakukan oleh tim pemenangan atau relawan yang telah terdaftar di KPU, bukan warga yang belum terdaftar.

Kelima, kegiatan pembagian takjil tidak boleh berdekatan dengan kawasan rumah ibadah atau lembaga pendidikan. Keenam, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka Panwaslu akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Berita Acara Pertemuan tersebut, dengan Nomor: 134/K.Panwaslu-KR-06/PM.00.02/V/2018 ditandatangani oleh kedua tim pemenangan paslon sebagai wujud komitmen,” tegas Zaini yang juga menjabat Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Muhammad Zaini.
Muhammad Zaini.

Zaini menjelaskan, jika pembagian takjil tersebut murni untuk kebaikan sedekah di bulan Ramadan, maka gelas cup kemasan minuman tidak boleh ada stiker paslon, tidak boleh disertai pembagian brosur atau pamflet, tidak boleh ada spanduk gambar paslon, tidak boleh dilakukan oleh tim pemenangan atau relawan.

Tapi realitas dilapangan memenuhi unsur kampanye, ada cup gambar paslon, ada pembagian brosur pamflet, spanduk yang terdapat gambar paslon dan lain-lain.

Jika setelah pertemuan tersebut tim pemenangan paslon tidak mengindahkan ketentuan diatas, maka Panwaslu akan melakukan penindakan tegas.

Pemanggilan klarifikasi dan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan kampanye dan dana kampanye. Fakta di lapangan, telah terbukti memenuhi unsur kampanye dan tidak ada surat pemberitahuan, maka menjadi peringatan pada kesempatan pertama dari Panwaslu. Sehingga setelah pertemuan kemarin, maka tidak ada lagi toleransi dan akan ditindaktegas.

Tim jajaran pengawas Panwaslu, hingga panwascam dan PPL akan selalu mengawasi dan mengamati kegiatan paslon dan tim pemenangannya.

Jika kegiatan kampanye dalam bentuk pembagian takjil ada di empat kecamatan, maka semuanya harus ada surat pemberitahuannya. Serta ada laporan ke dalam LPPDK, jumlah biaya atau dana yang digunakan untuk kegiatan tersebut. Saat laporan LPPDK nanti, Panwaslu akan melakukan sinkronisasi atau kajian, terhadap jumlah biaya dan jumlah kegiatan tersebut.

Terkait ketentuan tersebut, Diperkuat dengan surat edaran dari Bawaslu Kepri No: 057/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/V/2018, bahwa biaya pengeluaran kampanye yang meliputi pemberian makan, minum peserta kampanye, biaya bahan kampanye pada pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog, wajib dilaporkan dalam LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).

Selain itu, panwaslu menghimbau kepada paslon dan tim pemenangan tidak melakukan money politik sebagaimana dilarang dalam pasal 73 dan pasal 187A Undang-Undang No.10 Tahun 2016.

Panwaslu juga mengimbau, sesuai Surat Edaran Bawaslu RI No: 0813/K.Bawaslu/PM.01.00/V/2018 Tanggal 22 Mei 2018, hasil pertemuan dengan Kementerian Agama, MUI dan 13 Ormas Islam Nasional, bahwa partai politik, tim kampanye, relawan dan semua pihak untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, dengan menaati aturan dan tidak melakukan larangan kampanye. Tidak memanfaatkan penunaian Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) sebagai sarana kampanye. Untuk menghindari potensi politik uang/kampanye, penunaian ZIS dapat disalurkan di lembaga resmi.

“Semoga Pilkada Tanjungpinang berlangsung damai, bersih, berkualitas dan bermartabat. Kita jaga kemuliaan bulan suci Ramadan,” harap Zaini.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *