Panwaslu Sampaikan Edukasi Ke Warga Binaan Rutan Tanjungpinang

Avatar
63 warga binaan Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, mendapatkan pesan dari Panwaslu dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan bersama KPU dan Disdukcapil setempat, Senin (30/4).
63 warga binaan Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, mendapatkan pesan dari Panwaslu dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan bersama KPU dan Disdukcapil setempat, Senin (30/4).
63 warga binaan Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, mendapatkan pesan dari Panwaslu dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan bersama KPU dan Disdukcapil setempat, Senin (30/4).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – 63 warga binaan Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, mendapatkan pesan dan edukasi dari Panwaslu dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan bersama KPU dan Disdukcapil setempat, Senin (30/4).

Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini menegaskan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat mempunyai hak pilih dalam rangka mensukseskan Pilkada Kota Tanjungpinang.

“Dengan kerjasama yang baik antara KPU, Panwaslu dan Disdukcapil, warga Rumah Tahanan (Rutan) dapat memenuhi syarat untuk menunaikan hak politiknya dalam Pilwako Tanjungpinang,” katanya.

Zaini menjelaskan, hasil pendataan KPU, terdapat 63 warga Tanjungpinang yang memiliki NIK dari 165 warga binaan. Akan tetapi masih harus diverifikasi kembali.

“Mudah-mudahan Disdukcapil dapat mengupayakan agar warga tersebut mendapatkan e-KTP atau Surat Keterangan sebagai syarat dalam pemilihan, dan KPU memasukkan datanya ke dalam DPTB (Daftar Pemilih Tambahan),” ungkapnya.

Zaini mengajak warga binaan dapat mensukseskan Pilkada yang bersih, berkualitas dan bermartabat dengan menghindari berbagai pelanggaran dalam proses Pilkada serta membangun rasa persaudaraan dan persatuan.

img-20180430-wa0027“Hindari money politik, politisasi sara, tidak boleh ada intimidasi dan kekerasan dalam pemilihan, gunakan hak kita sesuai nurani demi kemajuan Kota Tanjungpinang yang lebih baik,” ujar Zaini yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Ia berharap kerjasama warga dalam mencegah upaya money politik karena akan berdampak negatif dalam proses membangun demokrasi yang bermartabat.

“Sanksinya berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187 A, bahwa pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi. Dalam Pasal itu disebutkan bahwa orang yang terlibat money politik uang bisa dipenjara 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar,” tegas Zaini.

Kata dia dalam proses pemilihan tidak boleh ada kekerasan dan ancaman. Dalam UU No.10 Tahun 2010 Pasal 182, dipidana dengan sanksi penjara 12 bulan dan paling lama 36 bulan, denda Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.

“Semoga Pilkada berlangsung dengan aman dan bermartabat, serta warga negara mendapatkan hak pilihnya, dan Panwaslu siap mengawasi Pilkada sesuai dengan Mars Bawaslu ‘menjaga hak pilih di seluruh negeri’, serta motto ‘bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu’,” katanya.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *