Tanjungpinang, LintasKepri.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Senin (19/2) malam, berencana menggelar rapat membahas tentang Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada.
“Malam ini di Kantor KPU Ba’da Shalat Isya pihak kita bersama KPU Kota Tanjungpinang akan membahas tentang aturan APK peserta Pilkada mulai dari desain baliho, spanduk pasangan calon, dan juga tempat pemasangannya,” kata Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah, Senin.
Disamping membahas bersama KPU setempat, sambungnya, kedua Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Tanjungpinang juga ikut hadir guna membahas hal tersebut.
“Nantinya setelah melalui kesepakatan bersama terkait alat peraga kampanye ini, pihak KPU membuat berita acara bersama kedua pasangan calon,” ungkapnya.
Kata Mariyamah, Panwaslu terus mengawasi setiap alat peraga kampanye yang akan di pasang oleh kedua Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU Tanjungpinang.
“Kita awasi terus penggunaan alat peraga kampanye bagi kedua pasangan calon, dan apabila ditemukan pelanggaran, kita ambil tindakan sesuai aturan yang telah ada,” katanya.
(M. Danu)