Tanjungpinang, LintasKepri.com – Panwaslu Kota Tanjungpinang mengimbau kepada tim kampanye kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Tahun 2018, melakukan kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 dan PKPU No.4 Tahun 2017.
“Salah satunya, pasangan calon dapat melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk perlombaan. Namun yang harus dipatuhi, bahwa total hadiah perlombaan tidak boleh melebihi Rp1.000.000,- (satu juta rupiah),” tegas Komisioner Panwaslu Tanjungpinang, Zaini, Jumat (4/5).
Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam PKPU No.4 tahun 2017 Pasal 71 Ayat 5 Huruf b, dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dengan ketentuan a dalam bentuk barang, dan b nilai barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Selain itu, tim kampanye dapat memberikan bahan kampanye dalam kegiatan kampanye berupa kaos, payung, gelas, pin dan sebagainya.
“Namun nilai barang tidak melebihi Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah),” ujar Zaini yang juga sebagai Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
“Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 26 Ayat 3, setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah),” tambahnya.
Zaini menegaskan, jajaran pengawas Panwaslu, Panwascam dan PPL akan senantiasa hadir mengawasi kegiatan kampanye kedua pasangan calon. Tujuannya agar memastikan kegiatan kampanye sesuai aturan.
Jika terdapat pelanggaran, maka Panwaslu akan melakukan proses penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita semua berharap Pilkada 2018 dapat berlangsung sukses, damai, bersih, berkualitas dan bermartabat, bahkan kita berharap Pilkada Tanjungpinang dapat menjadi percontohan bagi 170 daerah lain se-Indonesia yang juga menyelenggarakan Pilkada,” harap Zaini.
(dar)