Tanjungpinang, LintasKepri.com – Mengantisipasi buntunya proses pemilihan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri) sisa jabatanĀ 2016-2021, panitia pemilihan (Panlih) berkoordinasi dengan panitia khusus (Pansus), Selasa.
Panlih kemudian mendapat masukan agar meminta pendapat hukum dari para ahli setelah berkoordinasi dengan Prof. Dr Abdul Gani, SH, mantan Hakim Agung.
Tak hanya itu, Panlih juga meminta pendapat hukum dari para staf ahli bidang hukum DPRD untuk menyelesaikan masalah ini.
Kepada para staf ahli tersebut, Ketua Panlih Hotman Hutapea menceritakan kronologis proses pemilihan dari awal hingga yang terakhir.
Selama proses tersebut, Panlih menilai bahwa Partai Politik dan gubernur hingga saat ini masih kesulitan mengusulkan satu nama.
“Kami sudah menyurati gubernur untuk mengusulkan calon pengganti Agus Wibowo. Namun hingga dua kali surat yang dilayangkan, Gubernur Nurdin Basirun belum juga mampu mengusulkan calon pengganti,” kata Hotman saat bertemu staf ahli hukum DPRD di Graha Kepri, Selasa (14/11).
Jika tidak segera dicarikan jalan keluar, ia khawatir gubernur dalam menjalankan pemerintahan tidak maksimal. Agar tidak terjadi hal tersebut, Hotman meminta pendapat hukum dari para staf ahli untuk mengatasi masalah ini.
“Ada hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang yang memungkinkan kami (tetap) menjalankan proses ini. Untuk itu, kami meminta masukan dan tinjauan hukum dalam kasus ini,” tegas Hotman.
Senada dengan Hotman, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak juga meminta agar staf ahli juga membuat telaah hukum proses pemilihan ini. Sehingga, DPRD saat menjalankan konstitusi memilih wakil Gubernur tidak melanggar hukum.
“Rencananya jika dalam seminggu setelah surat dikirim, gubernur dan Parpol pengusung tidak juga mengirimkan nama, maka kami akan tetap melanjutkan proses pemilihan,” tegas Jumaga.
Mendengar kronologisnya, staf ahli DPRD bidang hukum Edward Arfa melihat ada celah yang dapat ditembus Panlih.
Menurutnya, ketidakmampuan partai pengusung dan gubernur menghadirkan satu nama pengganti tidak boleh menghilangkan hak calon lain yang sudah memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pencalonan.
“Jika memang diperlukan, DPRD dapat melakukan terobosan hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan wakil gubernur,” kata Edward.
Namun sebelumnya, ia mengusulkan agar DPRD melakukan somasi kepada partai pengusung atas ketidakmampuan mengusulkan satu nama.
“Maka, surat DPRD ketiga dan yang terakhir ini bisa merupakan sebuah somasi. Meminta gubernur segera mengusulkan nama pengganti dalam tujuh hari,” tegas Edward.
Saat ini, DPRD akan segera mengirimkan surat kepada gubernur untuk segera mengusulkan satu nama pengganti Agus Wibowo yang sudah digugurkan Panlih.
Surat ketiga dan yang terakhir ini menjadi sangat krusial bagi Panlih untuk segera melanjutkan proses pemilihan ini.
(*)