Lintas Kepri

Infromasi

Panlih Kasih Batas Waktu Ke Partai Pengusung Soal Cawagub Kepri

Nov 13, 2017
Panlih Cawagub Kepri.

– Panlih Deadline Gubernur Tujuh Hari

Panlih Cawagub Kepri.
Panlih Cawagub Kepri.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri, memberi batas waktu (deadline) terakhir kepada partai pengusung untuk segera mengusulkan satu nama calon pengganti melalui gubernur.

Berdasarkan ketentuan, Panlih akan memberikan waktu tujuh hari terhitung surat dilayangkan.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa DPRD Kepri telah menyurati Gubernur Kepri sebanyak dua kali yaitu pada 18 Oktober dan 1 November lalu.

“Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda gubernur akan mengusulkan satu nama lagi,” kata Jumaga diruang rapat DPRD, Senin (13/11).

Ketua DPRD Kepri selanjutnya akan menyurati partai pengusung melalui gubernur untuk melanjutkan proses pemilihan yang ada.  Untuk itu gubernur diminta memberikan tanggapan terhadap surat tersebut.

Ditempat yang sama, Ketua Panlih Hotman Hutapea mengatakan, pihaknya sudah melakukan prosedur dan mekanisme seperti yang tertulis dalam tatib. Untuk itu, Panlih mengusulkan kepada ketua melalui Pansus untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Keputusan itu ada di DPRD,” tegas Hotman.

Seperti diketahui sebelumnya, Panlih telah melakukan verifikasi kepada dua nama yang diusulkan Parpol pengusung melalui gubernur beberapa waktu lalu. Dari verifikasi, Panlih menyatakan berkas Isdianto lengkap. Sedangkan calon atas nama Agus Wibowo dinyatakan gugur karna tidak lengkap.

Panlih melalui Pansus menyampaikan kepada Ketua DPRD untuk segera menyurati parpol pengusung melalui gubernur. Namun hingga surat kedua ini, satu nama pengganti belum juga diusulkan Parpol pengusung.

(*)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *