Batam, LintasKepri.com – Lantaran ketidaktahuannya mengenai lambang logo Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang beredar di Indonesia, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, berinisial AZ (29) dicurigai diduga menganut paham komunis tersebut.
Kecurigaan itu terlihat saat salah satu masyarakat bernama Wandi,(pengunjung,red), melihat pria tersebut memakai baju berwarna merah berlambangkan palu dan arit (Lambang Partai PKI,red) di Mega Mall Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Sabtu (30/4) sekira pukul 13.30.
Saat itu AZ baru tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center bersama keluarganya dan langsung menuju Mega Mall untuk makan siang dan berbelanja di Batam, seketika Wandi menghampiri pria yang saat itu menggendong anaknya.
Dalam keterangannya, AZ mengaku mengetahui kalau logo tersebut di larang di Indonesia, namun tetap dipakainya lantaran kaos merah bergambarkan palu arit tersebut didapatkan dari saudaranya sebagai souvenir atau oleh-oleh setelah berkunjung dari Vietnam dan diberikan kepadanya di Singapura.
Segera Wandi langsung menjelaskan kepada AZ tentang lambang pada baju yang dikenakan pria itu, dan meminta AZ untuk mengganti baju lain.
Untuk diketahui, palu dan arit adalah lambang Partai Komunis Indonesia yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia pada tahun 1965.
Sementara itu, melalui surat kabar Ibukota, Pemerintah Pusat, Presiden Jokowi dikabarkan akan segera meminta maaf kepada keluarga eks Partai Komunis Indonesia (PKI)).(aa)