Natuna, LintasKepri.com – Untuk yang ke tiga kalinya, Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Serindit, Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali menerima Audit Surveillance ISO 9001:2015.
Audit Surveillance adalah audit (pemantauan) yang wajib dilakukan oleh badan sertifikasi independen setiap enam bulan atau satu tahun sekali, terhadap instansi yang telah bersertifikat ISO.
Tujuan audit tersebut, yaitu untuk menentukan apakah organisasi dan perusahaan masih berhak menyandang sertifikat ISO atau tidak. Dari audit ini bisa dibuktikan, bagaimana komitmen dan peran serta seluruh karyawan perusahaan atau instansi pemerintahan dalam menjalankan standar ISO.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, yaitu dari tanggal 28-30 Agustus 2018, di Kantor Sekretariat P2TP2A Natuna, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.
Auditor Surveillance ISO 9001:2015, dari lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari, Didit Abdurahman, mengatakan, bahwa P2TP2A Natuna dinilai sudah cukup layak untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015.
Hanya saja, kata dia, masih terdapat beberapa kekurangan, seperti ketidak sesuaian tentang standard manajemen mutu sebuah organisasi. Meski demikian, kata Didit, semua itu masih bisa diperbaiki.
“Kalau ada yang tidak kesesuaian, itu masih bisa diperbaiki. Mereka harus terbiasa melihat resiko dan peluang,” kata Didit Abdurahman, Kamis (30/08/2018) siang.
Kata Didit, P2TP2A Natuna memiliki beberapa perkembangan atau peningkatan, terutama dibidang sumber daya manusia (SDM), pendokumentasian, sarana dan prasarana, seperti kantor, alat transportasi dan peralatan penunjang lainnya.
“Kepedulian personilnya dalam menangani kliennya juga sudah cukup baik, dan sesuai dengan standard system manajemen mutu,” katanya.
Setiap pengurus atau anggota P2TP2A, lanjut Didit, harus peka terhadap isu yang berkembang dikalangan masyarakat. Misalnya isu politik, hukum dan tentang pencapaian yang harus terus selalu dipantau.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat meningkatkan pelayanan terhadap klien. Kita juga harus bisa jaga hak-hak mereka. Kepercayaan publik terhadap keberadaan lembaga ini, itu yang utama,” pungkas Didit.
Sertifikasi ISO 9001:2015 ini berlaku selama 3 tahun. Selama 3 tahun tersebut, minimal dalam kurun waktu 1 tahun sekali, harus dilakukan Audit Surveillance oleh lembaga sertifikasi independen. Hal ini dilakukan untuk mengetahui, apakah sebuah lembaga tersebut masih layak atau tidak menyandang Sertifikasi ISO 9001:2015.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut, juga dihadiri langsung oleh Ketua Umum P2TP2A Natuna, Hj. Ngesti Yuni Suprapti, dan beberapa perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri.
Laporan : Erwin Prasetio