Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sejumlah orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SMPN 12 Kota Tanjungpinang mengeluhkan adanya pungutan uang terobosan sebesar Rp 100 ribu per bulan bagi siswa yang duduk dibangku sekolah kelas 9.
“Di SMPN 12, kelas 9 dipungut uang terobosan sebesar Rp 100.000 per bulan. Sedangkan di SMP lain tidak ada pungutan dana untuk uang terobosan,” ungkap sumber kepada LintasKepri.com yang enggan namanya dipublikasikan, Selasa (19/1).
Selain itu, sambung sumber, pihak sekolah SMPN 12 pernah membuat undangan perihal tersebut. Namun tidak semua orang tua datang dikarenakan banyak yang tidak setuju.
“Karna takut anaknya “terancam” akhirnya orang tua ikut-ikut saja dengan adanya pungutan uang terobosan,” ujar sumber.
Sumber ini menjelaskan, orang tua siswa telah membayar 2 kali, dan bulan ini pihak sekolah menyarankan harus melunasi sisa semua uang terobosan bagi orang tua siswa yang menunggak membayar. Akibatnya, orang tua siswa mengaku pusing dan bingung dengan adanya pungutan uang terobosan sehingga memberatkan para orang tua.
Tidak semua orang tua siswa sanggup membayar uang terobosan, dikarenakan setiap siswa yang duduk dibangku kelas 9 banyak pungutan. Sebagian orang tua juga mempertanyakan kemana dana BOS digunakan.
“Alasan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 12 dana BOS digunakan untuk memperbarui sekolah. Tapi masa iya selalu alasan untuk operasional sekolah. Ditambah lagi nanti ada uang perpisahan, uang jalan-jalan yang diminta saat akhir sekolah,” kata sumber.
Hingga berita ini diunggah, media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak SMPN 12 Tanjungpinang.(Syah)