Tanjungpinang, LintasKepri.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang berinisial RSP alias R, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Jumat (14/8) kemarin.
Setelah mengetahui adanya oknum ASN Pemkot Tanjungpinang ditangkap, Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma menegaskan jika kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pegawai di lingkungannya. Terutama pegawai yang sudah berstatus ASN.
“Ini menjadi pelajaran karena segala sesuatu tentu yang menanggung akibatnya secara individu itu sendiri,” tegasnya di Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Rabu (19/8).
Selain itu, Rahma juga kesal dengan kejadian ini. Karena, membuat nama baik institusi jadi tercoreng, terutama nama baik Pemkot Tanjungpinang.
“Ini juga membuat institusi kita jadi tercoreng ya. Mudah-mudahan dihari yang akan datang tidak ada lagi kejadian yang sama,” tuturnya.
Diketahui, R ditangkap polisi setelah hendak mengedarkan sebanyak 77 butir pil ekstasi di Kota Tanjungpinang.
Barang bukti tersebut sudah sempat ia kemas dan dipecah dalam bentuk paket. Belum sempat mengedarkan barang haram itu, R keburu diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
(san)