Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sejumlah wartawan dilarang dan dihalang-halangi oleh oknum satpam untuk meliput proyek pembangunan astaka MTQ di kawasan tepi laut, Tanjungpinang, Sabtu (18/7).
Oknum satpam itu diketahui bernama Budiman. Ia menjaga dan mengawasi proyek tersebut.
Sejumlah wartawan dari media cetak dan online dilarang masuk ke lokasi astaka oleh Budiman meskipun sudah menunjukkan identitas diri untuk melakukan tugas jurnalistik.
Budiman melarang sejumlah wartawan di lokasi untuk melakukan peliputan dengan alasan tidak ada izin dari petugas proyek.
“Dilarang masuk bang ke lokasi ini karena dapat menganggu para pekerja yang sedang bekerja,” ucapnya, Sabtu.
Walaupun sejumlah jurnalis dilarang untuk meliput, Budiman tidak melarang untuk melakukan pengambilan foto. Hanya saja ia menyarankan wartawan di lokasi untuk mengambil foto astaka dari luar lokasi proyek.
“Kalau hanya foto boleh, itu juga harus dari luar lokasi proyek,” terangnya.
Akhirnya para wartawan memilih meninggalkan lokasi. Sayangnya, sebelum meninggalkan lokasi, Budiman menghubungi teman seprofesinya yang diketahui bernama Fernando.
Tiba-tiba saja Fernando memberhentikan kendaraan sejumlah wartawan di tengah jalan. Seolah-olah seperti menangkap seorang penjahat
“Mau ngapain dek, kita disini juga bertugas untuk melarang siapa pun masuk. Cobalah izin ke depan,” kesal Fernando kepada salah seorang wartawan.
Seketika itu juga salah seorang wartawan menjelaskan kepada Fernando bahwa kehadiran mereka untuk melakukan peliputan perkembangan proyek astaka MTQ.
“Kita mau lakukan peliputan perkembangan proyek pembangunan astaka MTQ bang,” ucap salah seorang wartawan.
Kekesalan pun tampak dari salah seorang wartawan yang merasa dihalangi untuk melakukan tugas jurnalistik.
“Jelas kita kesal. Kita disini mau meliput, bukan mau ngapa-ngapain,” kesal seorang wartawan.
Untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
(cho)