– Diduga Menipu dan Gelapkan Uang
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp128 Juta, oknum ASN Pemerintah Provinsi Kepri Agung Hermawan dilaporkan ke Polres Tanjungpinang.
Ia diduga menipu dan menggelapkan uang seorang warga terkait pembelian rumah. Terlapor kabur dan tak pernah masuk kerja di kantor Pemberdayaan Desa Provinsi Kepri di Jalan DI Panjaitan.
Menurut MK (pelapor-red) kepada media, dirinya telah membayar rumah yang dibeli sebesar Rp128 Juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap dan sudah di cicil 5 kali. Harga rumah yang dibeli tersebut senilai Rp375 Juta.
Mirisnya lagi, setelah rumah ini akan di lunasi bank, ternyata Agung Hermawan telah menggadaikan rumah tersebut ke Bank lain. Hingga rumah yang di jualnya itu, kini masuk sitaan bank.
Mengetahui informasi tersebut, MK (korban-red) spontan terkejut atas tindakan penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut.
“Saya ditipu Agung Hermawan mentah-mentah. Padahal saya sudah membayar 5 kali cicilan,” ungkapnya sedih.
Sementara itu, Agung Hermawan dikonfirmasi melalui seluler tak pernah aktif. Bahkan, di kantor tempat ia bertugas, staf Dinas Perbedayaan Desa mengatakan yang bersangkutan tak pernah masuk.
Hingga berita ini diterbitkan, sejak masuknya laporan pada Jumat (5/8), pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. (Afriadi)