Lintas Kepri

Infromasi

Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Okt 22, 2020
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

– Inisial RP yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Ia Tidak Ditahan

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian setempat resmi menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang berinisial RP sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

RP tidak ditahan oleh pihak kepolisian meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, membenarkan penetapan status tersangka terhadap RP yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Ya benar, sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Rabu (21/10) semalam,” ucap Rio dikonfirmasi LintasKepri.com, Kamis (22/10).

Rio menjelaskan, RP tidak ditahan karena ancaman hukuman 2 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 2 tahun. Sebab itulah tidak kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Rio mengungkapkan, pemanggilan terhadap RP juga akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Secepatnya kita akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan agar berkas bisa kita limpahkan ke Jaksa,” katanya.

Kasus ini berawal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan melaporkan RP ke Polres Tanjungpinang karena diduga menggunakan ijazah palsu, Senin (9/3/2020) lalu.

“Kedatangan kita hari ini ke Reskrim Polres Tanjungpinang untuk melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang inisial RP atas dugaan pemalsuan ijazah atau ijazah palsu,” tegas Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad.

Dia menyebut, dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan yakni S1 Bahasa Indonesia dan Sastra, dan S2.

“Kita telah mendapatkan alat bukti atas pemalsuan ini. Sebab itulah masalah ini kita laporkan kepada pihak berwajib,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Pandi, RP ternyata telah dikeluarkan dari Kampus Pelita Bangsa tahun 2017.

“Ini kita peroleh setelah melakukan kroscek melalui website Dikti. Kita cek di website Dikti yang bersangkutan telah dikeluarkan dari kampus tahun 2017. Namun ijazah S1 dikeluarkan kampus tahun 2012,” terangnya.

Hingga berita ini dilansir, RP dikonfirmasi LintasKepri.com belum memberikan tanggapan atas kasus yang menimpa dirinya itu.

(cho)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *