– Setelah Empat Tahun Keluhan Warga Jalan Tambak Tidak Digubris
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Atas desakan masyarakat Jalan Tambak, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Kota, untuk menanggulangi banjir di pemukimannya yang terhambat kurang lebih selama 4 tahun, baru sekarang salah seorang oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang menggunakan dana Aspirasinya untuk masyarakat tersebut.
“Sudah hampir empat tahun lebih masyarakat sekitar sini mengusulkan kepada lurah untuk diteruskan kepada Walikota ataupun DPRD Kota Tanjungpinang, tapi tak kunjung diperhatikan, baru sekarang salah seorang oknum anggota Dewan menggunakan dana aspirasinya untuk perbaikan parit ini,” ungkap Ketua Rukun Tetangga (RT) 03/RW.05 Kelurahan Kemboja, Awang kepada LintasKepri.com saat meninjau pengerjaan Crossing Gorong-gorong, Sabtu (28/5) siang.
Awang menjelaskan, pengerjaan Crossing Gorong-gorong ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang dimulai dari hari Jumat (27/5) kemarin. Namun dirinya tidak mengetahui berapa pagu anggaran untuk pengerjaan proyek itu.
“Kalau sudah musim hujan pasti disini banjir, dan kalau sudah tergenang air pasti airnya sangat bau sekali. Warga setempat selalu mengeluh kepada saya, dan saya hanya dapat meneruskan ke Kelurahan,” ujarnya.
Dilokasi pengerjaan itu terlihat satu buah alat berat jenis Kobelco, dan beberapa pekerja bangunan sedang melakukan pekerjaan, ditambah satu pengawas pekerjaan dari Dinas PU Kota Tanjungpinang.
Namun, saat ditanyakan berapa pagu anggaran dan kelengkapan pengerjaan proyek dana aspirasi itu, pengawas tersebut mengaku tidak mengetahuinya, dia mengatakan hanya menjalankan tugas.
“Benar saya pengawasnya, saya tidak tau, saya hanya memantau dan distribusi bahan saja kesini,” kata Murni di lokasi pengerjaan proyek tersebut.
Dari pantauan LintasKepri.com, dilokasi pengerjaan proyek itu tidak terlihat plang nama pengerjaan proyek tersebut.
Sementara itu, jika mengacu pada Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek.
Didalam plang disebutkan nama proyek, instansi yang membuat proyek, besaran anggaran, dari mana anggaran berasal, kontraktor pelaksana serta konsultan pengawas. Bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek juga dianggarkan biaya untuk pembuatan plang nama proyek.
Hingga berita ini dimuat, Lintaskepri.com belum dapat mengkonfirmasi oknum Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang mengganngarkan proyek tersebut. (Aji Anugraha)