Lingga, LintasKepri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, membuka sosialisasi waspada investasi ilegal kepada seluruh pimpinan OPD se-Kabupaten Lingga di ruang rapat Kantor Bupati Lingga, Selasa (2/7).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepri Iwan M. Ridwan, dalam sambutannya mengatakan, tugas OJK ialah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. Selain itu juga kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sektor asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pegadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Jadi, dengan adanya OJK ini, Pemerintah Indonesia berharap OJK dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan. Sehingga meningkatkan daya saing perekonomian,” katanya.
Ridwan menambahkan, OJK juga harus mampu menjaga kepentingan nasional yang meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif.
Dia berharap dengan berdirinya OJK di Kepri dapat mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
“Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya.
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Lingga Siswandi, yang membuka resmi kegiatan tersebut berharap dengan peran aktif dari OJK, Kabupaten Lingga terus membaik.
“Kita berharap dengan telah diadakan sosialisasi ini dapat menghasilkan penguatan ekonomi di Lingga untuk terus membaik,” harapnya.
(fiza)