– Tangkap Napi Kabur Jadi PR Kanwil Kemenkumham Kepri
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, Ohan Suryana membenarkan terkait pemberian sangsi berupa penurunan pangkat kepada anggotanya inisial EN yang bertugas di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
“Iya benar, sudah kita berikan sanksi berupa penurunan pangkat. Sekarang yang bersangkutan kita tarik ke Kanwil Kemenkumham Kepri, dan masih dalam pengawasan,” kata Ohan usai menghadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani, Jumat (1/4) sore.
Terkait kaburnya beberapa tahanan tersebut, Ohan menjelaskan, saat ini tengah dalam pengejaran bersama tim gabungan yang telah dibentuk Kanwil Kemenkumham dengan proses penangkapan yang tak cukup mudah. Tentunya hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Kanwil Kemenkumham Kepri yang harus segera diselesaikan.
“Kalau kita tau dia ada dimana, sudah pasti kita tangkap. Saat ini kita sudah berupaya bekerjasama dengan Polda dan Polres di seluruh Provinsi Kepri untuk terus melakukan pencarian,” tegas Ohan dihadapan sejumlah wartawan. (Aji Anugraha)