Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil menggelandang seorang pengedar ekstasi jenis Happy Five inisial BA.
BA ditangkap di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Rabu (8/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap setelah anggota polisi menyamar sebagai pembeli.
“Pelaku kita tangkap pada saat bertransaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, Kamis (9/4), di Mapolres Tanjungpinang.
Polisi mengetahui pelaku mengedarkan barang haram itu dari informasi masyarakat. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku yakni 30 butir Pil Happy Five.
“Saat ini pelaku masih diproses dan ditahan di Polres Tanjungpinang,” tutup Chrisman.
(cho)