Ngesti Minta UKM Penerima CSR Pertamina Gunakan Bantuannya untuk Modal Usaha

Avatar
Wabup Natuna, Hj. Ngesti Yuni Suprapti, saat menyaksikan akad perjanjian
Wabup Natuna, Hj. Ngesti Yuni Suprapti, saat menyaksikan akad perjanjian
Wabup Natuna, Hj. Ngesti Yuni Suprapti, saat menyaksikan akad penyerahan bantuan dana kemitraan secara bergulir program CSR PT. Pertamina, Tbk., kepada para pelaku UKM di Kabupaten Natuna.

Natuna, LintasKepri.com – Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Natuna, kembali mendapatkan bantuan pinjaman modal usaha secara bergulir, dari PT. Pertamina, Tbk.

Bantuan tersebut dikucurkan Pertamina melalui program Corporate Social Responcibility (CSR) tahun 2019, yang diperuntukkan untuk peningkatan dan pengembangan UKM yang ada di Daerah ujung utara NKRI tersebut, sebesar Rp 580 juta. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, sebesar Rp 400 juta.

Akad penyerahan bantuan modal usaha bergulir dari pihak Pertamina kepada para pelaku UKM tersebut, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, Kepala Disperindagkop Natuna, Agus Supardi, Kepala Bagian Migas Setda Natuna, Faisal Firman dan Ketua IWAPI Natuna, Hasuyanti. Bertempat diruang kerja Wakil Bupati Natuna, Lantai II Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (24/09/2019) kemarin.

Ngesti meminta kepada para pelaku UKM yang telah mendapatkan dana kemitraan program CSR dari Pertamina, agar mempergunakan bantuan tersebut untuk tambahan modal usahanya.

“Gunakanlah bantuan ini dengan sebaik mungkin, untuk tambahan modal usaha. Jangan sampai duitnya dipakai untuk membeli yang lain. Kami ingin tahun depan usahanya sudah berkembang,” pinta Ngesti.

Acara akad penyerahan bantuan dana kemitraan program CRS Pertamina 2019, di ruang kerja Wakil Bupati Natuna.
Acara akad penyerahan bantuan dana kemitraan program CRS Pertamina 2019 kepada para pelaku UKM, di ruang kerja Wakil Bupati Natuna.

Ngesti menjelaskan, bahwa bantuan dana kemitraan bergulir CSR dari Pertamina tersebut, sudah memasuki tahun kedua. Dan rencananya bantuan serupa akan kembali diterima oleh para pelaku UKM di Natuna, pada tahun 2020 mendatang.

Kata Ngesti, bantuan tersebut nantinya akan dikembalikan oleh para penerima kepada pihak Pertamina, dengan sistem angsuran selama 3 tahun, dengan jasa yang sangat rendah. Yaitu hanya 3 persen dari jumlah yang dipinjam para penerima bantuan dana kemitraan.

“Ada kriteria yang diberikan oleh Pertamina untuk calon penerima bantuan dana kemitraan ini. Diantaranya usahanya sudah berjalan sekurang-kurangnya enam bulan atau satu tahun. Jadi kalau baru mau mulai buka usaha, tidak bisa mengajukan pinjaman,” terang Ngesti.

Ngesti pun berpesan kepada 13 calon penerima bantuan dana kemitraan CSR Pertamina, agar tidak menunggak saat membayar angsuran. Supaya nantinya pihak Pertamina tetap mempercayakan bantuan tersebut kepada para UKM binaannya yang ada di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah tersebut.

“Kalau nanti mengalami kendala saat pembayaran angsuran, harap segera hubungi pihak Pertamina. Jangan diam-diam saja. Supaya mereka tahu apa kendalanya,” saran Ngesti.

Kedepan Ngesti berharap, juga diadakan pelatihan dan pembinaan kepada setiap pelaku UKM yang ada di Kabupaten Natuna. Supaya nantinya mereka bisa berkembang dan dapat meningkatkan perekonomian mereka secara mandiri.

Ia juga meminta kepada organisasi Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Natuna, untuk membina para pelaku UKM, yang berada diluar pembinaan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

Laporan : Erwin Prasetio

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *