Disoroti Karena Pakai Dana APBD Kota Tanjungpinang, Diduga Akan Melemahkan Penyelidikan Kasus Korupsi.
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan melakukan renovasi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2016 ini sebesar Rp 3 miliar mendapat sorotan dari NCW Kepri dan masyarakat. Diduga, hal tersebut dapat melemahkan kinerja institusi kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi di Kota Tanjungpinang, salah satunya proyek taman tepi laut.
“Kami menilai ada bergaining (posisi tawar-menawar,red) dengan kejaksaan agar kasus-kasus korupsi dapat diamankan nanti. Ini bukan mau suudzon (buruk sangka), kita menduga apa salahnya juga ya kan,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mulkansyah, Minggu (17/1).
Mulkansyah menyebut, kantor Kejari Tanjungpinang masih bagus. Sehingga, tidak perlu ada renovasi. “Masih bagus ngapain direnovasi buang-buang duit rakyat saja. Dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggarkan juga gak tuh. Nah, itu aturannya mesti jelas. Melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) atau DAU (Dana Alokasi Umum). Kalau dari APBD baru dengar juga ni,” tuturnya.
Bukan hanya NCW, Mulkansyah yakin masyarakat umum juga tidak setuju Pemko Tanjungpinang menganggarkan Rp 3 miliar buat renovasi kantor Kejari tahun ini tersebut.
“Jadi kita gak setuju, seharusnya banyak yang lebih penting dari pada menganggarkan itu. Bangun infrastuktur yang lain, seperti jalan banyak yang hancur, pelantar-pelantar banyak yang tak layak pakai. Ada apa itu,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Pemko Tanjungpinang berencana akan melakukan renovasi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang tahun 2016 ini. Informasi itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum (PU), Amrialis kepada wartawan belum lama ini.
Justru, menurut Amrialis, kantor Kejari Kota Tanjungpinang yang berada di Jalan Basuki Rahmat tersebut memang sudah layak untuk dilakukan renovasi. Karena bangunan tersebut sudah termasuk bangunan tua dan sudah lama tidak direnovasi.
“Sejak tahun 80-an seperti itu, jadi itu bangunan memang sudah lama, dan sudah sepantasnya direnovasi,” katanya, Sabtu (16/1/).
Amrialis mengemukakan, untuk melakukan renovasi Kantor Kejari tersebut, Pemko Tanjungpinang telah mengalokasikan dana sekitar Rp 3 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang 2016. Oleh karena itu secepatnya proyek tersebut akan dilelang.
“Kalau dalam perencanaan yang akan kita renovasi total seperti atap, kemudian WC, dan keramik juga diganti semua. Kalau bangunannya tetap seperti itu, tidak kita rubah,” katanya.
Menurutnya, tidak ada masalah jika Pemko Tanjungpinang ingin merenovasi kantor Kejari ini. Karena, didalam aturan juga diperbolehkan. Renovasi yang akan dilakukan juga telah disetujui Kejaksaan. (Yan)