Lintaskeri.com, Lingga – Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Lingga Encik Basri mencabut laporan dana kampanye fiktif pada pemilu 2024, Jumat (29/3/2024).
Laporan dana fiktif ditujukan terhadap 25 caleg yang berkompetisi pada pemilu legislatif 2024 yang lalu.
Encik mengatakan laporan tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi para caleg dari sanksi administrasi yang akan diberikan oleh KPU.
“Saya sudah melakukan pemberitahuan kepada caleg untuk dilampirkan dana kampanye, berbentuk nota maupun kwitansi, tetapi tidak dihiraukan,” Jelasnya.
Encik menjelaskan memang sudah ada aturan dari KPU memang laporan dana kampanye harus di sampaikan.
“Partai ada rekening khusus untuk dana kampanye dengan saldo terisi 100 ribu, namun dana yang masuk tidak bertambah, jadi saya laporkan saja,” Ungkapnya.
Terakhir pihaknya mencabut laporan di KPU dan akan membawa proses ini ke Bawaslu Lingga.
“Berkas sudah dicabut, saat ini kami masih akan berlanjut ke Bawaslu untuk tahap lanjutan,” Terangnya.
Sebelumnya Komisioner KPU RI Idham mengingatkan agar peserta pemilu jujur dalam menyampaikan laporan dana kampanyenya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 496, kata Idham, disebutkan bahwa peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana 1 tahun. Selain itu, bisa dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
Kemudian pada Pasal 497 dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
“Dan denda paling banyak Rp24.000.000,00,” ujarnya.
Editor: Mfz