MUI Kepri Desak Revisi Pasal Kontroversial dalam PP Kesehatan

Muhammad Faiz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Beberapa pasal dalam peraturan ini dinilai kontroversial, terutama terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan pelajar serta penghapusan khitan pada bayi perempuan.

Menanggapi hal tersebut, Khairuddin, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau, menyatakan bahwa PP ini mengandung kekeliruan serius yang perlu segera diperbaiki oleh pemerintah.

“Peraturan ini berpotensi merusak mental anak bangsa jika diterapkan. Kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang dengan hati-hati,” kata Khairuddin kepada Lintaskepri.

Khairuddin juga menegaskan bahwa penghapusan khitan pada bayi perempuan bertentangan dengan syariat Islam.

“Larangan sunat pada perempuan bertentangan dengan ketentuan syariah karena khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan, merupakan bagian dari fitrah dan syiar Islam,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang, Rustam, menegaskan pihaknya tidak akan membagikan alat kontrasepsi kepada siswa dan remaja di Kota Tanjungpinang sesuai ketentuan PP tersebut.

“Kami fokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya seks bebas. Pembagian alat kontrasepsi tidak sesuai untuk siswa dan remaja, karena itu ditujukan untuk orang dewasa,” imbuhnya. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *