MoU dengan Pemprov, Kajati: Rajin Konsultasi, Jangan Tunggu Tersangka Baru Datang

Avatar
MoU antara Pemprov dengan Kejati Kepri tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sosialisasi Tim P4D di Aula Kantor Gubernur Kepri.
MoU antara Pemprov dengan Kejati Kepri tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sosialisasi Tim P4D di Aula Kantor Gubernur Kepri.
MoU antara Pemprov dengan Kejati Kepri tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sosialisasi Tim P4D di Aula Kantor Gubernur Kepri.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) MoU dengan Pemerintah Provinsi Kepri tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sosialisasi Tim P4D di Aula Kantor Gubernur Kepri, Rabu (8/2).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka meminta kepada perangkat daerah untuk rajin bekonsultasi dengan pihak kejaksaan dalam penggunaan anggaran.

“Sepanjang saudara-saudara ada keraguan, datang saja untuk berkonsultasi. Jangan sampai saudara datang ke lembaga kejaksaan dengan status yang berbeda (sudah menjadi tersangka,red),” ucap Yunan dalam kata sambutannya saat penandatanganan MoU TP4D, di aula Kantor Gubernur Kepri, Rabu.

Dalam penandatangan MoU ini, lanjut Yunan, pihaknya meminta untuk lebih mengevaluasi kinerja selama ini.

“Kita evaluasi agar lebih baik, barangkali ada kekurangan,” katanya.

Dengan telah disetujuinya penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pihaknya kembali meminta agar tidak terjadi penyimpanan dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Biasanya ada birokrat baik, kepala daerahnya tidak baik. Dan ada juga kedua-duanya tidak baik,” tuturnya.

Yunan mendukung pembangunan di Provinsi Kepri, sepanjang proyek tersebut sesuai dengan aturan.

“Asalkan sesuai aturan, jalankan saja jangan berdasarkan kedekatan,” pesannya.

(Budi Arifin)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *