-Besok, KPU Tetapkan Sani-Nurdin Sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Kepri Terpilih
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan yakni menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), Jumat (22/1).
“Iya benar (MK tolak gugatan SAH,red). Artinya permohonan pemohon ditolak,” kata Divisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Marsudi, Jumat (22/1).
Marsudi menegaskan, keputusan tersebut mengikat dan tidak bisa diintervensi.
“Dalam putusan itu tidak ada lagi keberatan-keberatan. Setelah diputus MK, maka KPU segera tetapkan calon terpilihnya nanti,” jelasnya.
Marsudi memastikan, bahwa KPU Kepri telah menjadwalkan besok Sabtu (23/1) akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih yakni H Muhammad Sani-Nurdin Basirun (Sanur) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri periode 2016-2021 .
“Besok kita tetapkan. Karena peraturan menyebutkan paling lambat satu hari setelah keputusan. Rapat pleno penetapan akan digelar pukul 16.00 WIB sore, di Asrama Haji Kota Tanjungpinang,” katanya.(yan)
Legowonyanya sharusnya sebelum nyampe MK Brooooo…..