Tanjungpinang, LintasKepri.com – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Barat berinisial RH.
Oknum polisi RH ini diringkus di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang, Sabtu (27/6) lalu.
Selain oknum polisi itu, Polda Kepri juga membekuk pelaku warga sipil berinisial RO dan ST. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 390 gram dan 28 butir pil ekstasi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen bahwa apabila ada anggota terlibat penyalahgunaan narkotika maka diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada anggota terlibat narkotika kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (2/7).
Dengan tertangkapnya RH, menurut Iqbal, merupakan bukti nyata atau transparansi bahwa Polres Tanjungpinang betul-betul menegakkan hukum secara profesional.
“Jadi kita tidak menutup-nutupi kalau memang ada anggota yang bersalah. Kita tidak segan-segan untuk memproses secara hukum,” tegas dia.
Sebelumnya juga, sambung Iqbal, pihaknya sudah mengeluarkan peraturan-peraturan yang sifatnya mengingatkan, dan pengawasan diperketat soal narkoba.
“Daerah ini memang merupakan daerah transit. Jadi mungkin untuk mendapatkan barang haram itu cukup mudah. Salah satu bentuk antisipasi kita dengan melakukan tes urine secara rutin,” katanya.
(san)