Bintan, LintasKepri.com – Kodim 0315 Bintan menyita atribut Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara di Jalan Simpang Korindo Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, depan Kantor Kelurahan Sei Lekop Bintan.
Menurut Komandan Kodim 0315 Bintan, Letkol Inf Ari Suseno menuturkan, penyitaan atribut organisasi tersebut dikarenakan menyerupai seragam atau Pakaian Dinas Harian (PDH) Kodim.
“Kita khawatir seragam kita disalahgunakan dan disalah artikan masyarakat. Jadi, untuk sementara atribut ini kita tahan dan dibawa ke kantor,” kata Letkol Inf Ari Suseno, Kamis (13/10).
Kata dia, yang membedakan atribut yang digunakan ormas PPPKRI dengan PDH Kodim hanya tempelan pangkat.
Selain penggunaan atribut menyerupai PDH Kodim, Ormas PPPKRI juga belum mendapatkan izin dari Kesbangpolimnas pusat.
Sehingga, belum diakui dan dibenarkan untuk mendirikan atau menempati suatu bangunan untuk dijadikan kantor.
“Tempat yang dijadikan kantor ini juga masih status sewa dan ormas tidak dibenarkan menyewa gedung untuk dijadikan kantor. Intinya suatu ormas harus kita akui keberadaannya baru bisa,” tegasnya.
Ari Suseno juga menuturkan, pihaknya bukan bermaksud menghalangi niat masyarakat untuk melakukan kegiatan bela negara. Hanya saja suatu organisasi harus jelas izinnya sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur.
“Kalau sudah ada izin resmi, semua atribut yang kita sita hari ini akan kita kembalikan kembali,” ucapnya.
Atribut yang ditertibkan yakni seragam PPPKRI, sepatu dinas, baliho, stiker bertuliskan motto dan peralatan lainnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris DPD I PPPKRI Kepri, Rasidiq, menerima dan mengakui bahwa perizinan ormas tersebut masih dalam pengurusan. Pihaknya juga tidak menyalahkan Kodim 0315 Bintan yang melakukan penertiban.
“Pada dasarnya kita terima dan kita mendukung sikap Kodim. Kita lagi urus izin,” katanya. (Iskandar)