Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini menuturkan, Panwaslu terus membangun sinergi penguatan pengawasan partisipatif dengan berbagai pihak dalam mensukseskan Pilkada Kota Tanjungpinang yang bersih, berkualitas dan bermartabat.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Dialog Pilkada Serentak Tahun 2018 yang ditaja oleh Lembaga Studi Kawasan Perbatasan dan Pembangunan Kepulauan Riau (LSKP2KR), di Asrama Haji Tanjungpinang, Jumat, (27/4).
“Panwaslu sangat mengapresiasi kegiatan produktif ini, harapannya outcame dari dialog ini para peserta yang hadir dapat menjadi bagian dari relawan pengawasan partisipatif Panwaslu. Kita amati setiap tahapan, jika ada temuan segera laporkan demi Pilkada yang bermartabat,” tegasnya.
Zaini menjelaskan, masyarakat dapat turut mengawasi tahapan kampanye yang sedang berlangsung. Kata dia pastikan paslon tidak melakukan kampanye ditempat yang dilarang seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, maupun menggunakan sarana pemerintah serta melibatkan ASN.
“Terutama kita awasi dan cegah jangan sampai terjadi praktek money politik karena berdampak negatif dalam proses membangun demokrasi dan pemerintahan yang bermartabat. Bahkan sanksinya sangat berat, berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187 A, Bahwa pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi. Dalam pasal itu disebut bahwa orang yang terlibat politik uang bisa dipenjara 36 dan paling lama 72 bulan, denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar,” terangnya.
Selain itu, sambung Zaini, gunakan media sosial dalam hal yang positif. Tidak terjebak dalam sikap saling menghujat, apalagi politisasi sara.
“Justru medsos bisa menjadi sarana untuk memberikan informasi awal terhadap berbagai praktek pelanggaran, sehingga ada efek jera sosial di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.
Zaini berharap Pilkada 2018 dapat berlangsung sesuai perundangan dan peraturan, minim pelanggaran, serta aman dan damai.
“Justru terbangun silaturahim dan rasa persaudaraan,” katanya.
(dar/red)