Tanjungpinang, LintasKepri,com – Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa sarankan agar, 842 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) yang ditampung di dua tempat penampungan di penampungan, yakni: Jalan Transito dan Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Jalan Seitimun Kilometer (Km) 14 Senggarang Tanjungpinang, agar tidak kembali lagi bekerja ke Malaysia.
Pasalnya, para TKI-B yang dipulangkan ke daerah asal masing-masing melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, yang dideportasi dari Malaysia banyak yang masuk secara tidak resmi, (ilegal/red).
“Diharapkan saudara-saudara tidak kembali lagi ke Malaysia. Untuk itu, saya ingin kepada saudara-saudara semua menjadi tenaga produktif di sektor informal di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan pemerintah Indonesia saat ini. Karena, pada 4 Januari 2016 lalu, Presiden Jokowi telah melakukan penandatanganan kontrak pembangunan infrastruktur,” harap Mensos RI, Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi TKI di penampungan Jalan Transito Km 8 Tanjungpinang, Jumat (15/1).
Manurutnya, saat ini pemerintah sangat berharap kepada TKI-B agar tidak kembali lagi ke negara tetangga sebagai tenagakerja. Tapi bekerja sebagai tenagakerja di negeri sendiri.
Sebagai contoh di Malaysia, TKI menjadi tenaga kerja non formal seperti buruh bangunan dan pekerja perkebunan. Sedangkan di negeri sendiri dapat bekerja pada pembangunan di sejumlah proyek infrastruktur yang sedang dilaksanakan pemerintah saat ini.
Dengan banyaknya pembangunan waduk, jalan, jembatan bahkan pembangkit listrik dalam meningkatkan kebutuhaan energi saat ini, pemerintah banyak membutuhkan pekerja non-formal. Dan ia yakin pengerjaan proyek-proyek tersebut dapat menampung semua TKI-B untuk dapat bekerja di sejumlah lokasi pembangunan infrastruktur.
“Dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah saat ini di sejumlah daerah, tentunya lapangan pekerjaan akan dapat menyerap TKI-B yang dideportasi ini seluruhnya,” katanya.
Sementara bagi Tenaga Kerja Wanita Bermasalah (TKW-B) di RPTC Senggarang, Tanjungpinang, khususnya yang sedang hamil, hendaknya setelah sampai di kampung halaman agar langsung dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
“Bagi Ibu-ibu ini, kalau sudah sampai nanti di kampung halaman, agar langsung dapat menghubungi Kepala Desa setempat dan Lurahnya. Sampaikan pada Pak Lurah dan Kadesnya, Menteri Sosial telah menyarankan untuk masuk dalam Program Keluarga Harapan,” ucap Khofifah.
Dirinya menjelaskan, penanganan sosial masyarakat, khususnya keluarga dibawah garis kemiskinan akan terus menjadi prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan, dengan usaha semua pihak, peningkatan kesejahteraan keluarga akan dapat tercapai.
Dari total keseluruhan 842 TKI-B yang ditampung di dua tempat berbeda tersebut, sebanyak 526 laki-laki, 305 perempuan, 2 anak dibawah umur dan 9 bayi yang dipulangkan melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan pada hari ini. (Aliasar)