Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Dengan tujuan mengurangi beban ekonomi bagi warga Kota Tanjungpinang yang kurang mampu, disamping itu juga, sebagai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap warga yang belum memiliki buku nikah dikarenakan banyak warga yang melakukan nikah sirih akibat faktor ekonomi. Pemko Tanjungpinang melaksanakan Nikah Massal.
Sebanyak 24 pasang pengantin mengikuti pelaksanaan Nikah Massal di Gedung Asrama Haji, Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, Kamis (27/8) siang.
Dari 24 pasang pengantin, 17 diantaranya telah melakukan Ijab Qobul di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjungpinang, sedangkan 7 pasang pengantin lainnya melakukan Ijab Qobul di Gedung Asrama Haji didepan penghulu, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Sebelum dilakukan prosesi Akad Nikah, para pengantin terlebih dahulu diarak di seputaran halaman Gedung Asrama Haji di iringi dengan alunan kompang. Untuk pengantin tertua bernama Firdaus (43) dan pasangannya bernama Cukup Asih (63) dari Kelurahan Tanjung Unggat. Pengantin Termuda bernama M. Rofi (21) dan pasangannya Rini (20) dari Kelurahan Batu IX.
“Kegiatan ini tentunya memiliki makna yang harus kita lihat. Pertama, nikah ini harus sesuai dengan syiar agama Islam. Artinya resmi dimata agama dan dan terdata di negara. Secara Islam, nikah sirih memang sah di mata agama. Namun tidak terdata di negara,” kata Lis Darmansyah, Walikota Tanjungpinang, dalam sambutan pidatonya.
Dia mengatakan, Pemerintah setiap tahunnya melaksanakan aktivitas Nikah Massal ini. Himbauan ini hendaknya didengar dan dilaksanakan sebagai warga negara yang baik. “Mengikat didalam perkawinan yang sah baik di mata agama maupun sah di mata negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Lis.
Lis berharap, dengan diadakannya kegiatan ini bisa menjadi sejarah bagi pasangan pengantin. “Semoga para pengantin menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warrahmah hingga maut memisahkan di usia perkawinan yang kekal abadi,” tutupnya.
Pantauan terakhir, acara dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Ketua Penggerak PKK, Ketua GOW, Ketua Persatuan Dharma Wanita, Para Pejabat Asisten Ahli, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Camat, Lurah, Para Wali dan Tamu Undangan. (Kdr)