Mendagri Minta Ansar Ahmad Bina Rahma Soal Pengisian Jabatan Wawako Tanjungpinang

Avatar
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Foto: dokumen LintasKepri.com.

Jakarta, LintasKepri.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Akmal Malik, meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad agar melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma terkait lambatnya pelaksanaan pengisian jabatan wakil wali kota sisa masa jabatan 2018-2023.

Dalam surat bernomor: 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021, Akmal menekankan 4 poin kepada Ansar Ahmad untuk menegur dan membina Rahma.

Poin pertama, Akmal mengungkapkan, pemilihan wakil wali kota berpedoman pada Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Yakni dimana UU tersebut mengaskan bahwa mekanisme pemilihan wakil wali kota berada di DPRD dan diusulkan oleh partai politik pengusung,” tuturnya.

Poin kedua, mengenai mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sudah diatur dalam tata tertib yang dibuat oleh DPRD setempat sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016.

Poin ketiga, Akmal menegaskan jika pemilihan wakil wali kota tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pelaksana, karena hal tersebut sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan (UU No 10 2016).

Sedangkan poin terakhir, meminta agar Ansar Ahmad melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang dan memonitoring proses pengisian wakil wali kota.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah melayangkan dua kali surat ke Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk segera memproses pemilihan wakil wali kota.

Namun, Rahma belum juga menanggapi surat dari Ansar Ahmad. Sehingga Ansar Ahmad mengadukan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri.

(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *