Tanjungpinang, LintasKepri.com – Empat Warung Internet (Warnet) salah satu diantaranya, Embas Warnet di Jalan DI Penjaitan, Kilometer 7 di tutup paksa petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang, Senin (14/06) dinihari.
Warnet yang menjadi langganan oprasi para pamong ini, terpaksa di tutup lantaran tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang, tentang jam buka tempat hiburan selama bulan ramadhan 1437 H/2016 M.
“Untuk malam ini kita hanya melakukan pengawasan Warnet yang masih buka lewat waktu yang ditentukan, namun kami tutup dan kami berikan Surat Teguran,” kata Kasi Ops Satpol PP Kota Tanjungpinang, Supriadi kepada Lintas Kepri.com usai Patroli.
Kata Supriadi, untuk Warnet yang sudah mendapatkan Surat Teguran (ST) kedua, maka akan segera menyusul proses pencabutan izin usahanya oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui dinas terkait.
“Kita sudah memberikan ST untuk keduakalinya. jika masih membandel, kita akan memanggil pegusahanya, jika perlu kita cabut Surat Izin Usahanya,” tegas Supri.
Selain menutup paksa Warnet Embas, petugas juga menutup tiga Warnet di sejumlah lokasi lainnya, seperti dua Warnet di Jalan Pembakaran, satu Warnet di Jalan Haji Unggar, dan satu Warnet di Jalan Ganet Batu 11 Tanjungpinang.
Sebelumnya, Kasatpol PP Tanjungpinang, Irianto menghimbau kepada anggotanya untuk menyita Komputer Warnet jika masih ada yang kedapatan melanggar Surat Edaran Walikota.
Namun perintah tersebut dibantah, Anggotanya, kata Supri, dirinya takut salah berkomentar.
“Kalau untuk menyita barang warnet yang masih membandel itu saya no komen, karena saya takut salah komen. takut salah persepsi dengan pimpinan nanti,” katanya.
Begitu juga dengan Minuman Beralkohol, (Mikol), kata Supri saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang.
“Masalah Mikol, kita masih menjajaki pihak kepolisian, karena kita sudah pernah melakukan razia gabungan pada malam Sabtu kemaren, tapi itu penertiban balab liar, masalah mikol belum,” tukasnya.
Saat ditanyakan kapan akan menggelar oprasi Mikol tersebut, Supri tidak mengetahui.(red)