Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sat Sabhara Polres Tanjungpinang mengamankan dan mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial S (48), di Jalan Lembah Purnama, Kamis.
Kasat Sabhara AKP Darmin, mengungkapkan, S diamankan sesuai dengan surat permohonan tertulis dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang ke Polres Tanjungpinang.
Menindaklanjuti surat itu, personel Sat Sabhara bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, menuju ke lokasi dengan terlebih dahulu mempersiapkan kelengkapan protokol kesehatan dan kelengkapan keamanan diri.
“Saat dilokasi, S yang mengetahui kedatangan para petugas tersulut emosi dan mengeluarkan perkataan yang tidak baik,” ungkap Darmin.
Saat emosi, lanjut Darmin, S kemudian mengambil tabung gas, korek api dan membuka jok dan tempat bahan bakar sepeda motor yang ada di dekatnya lalu mengancam akan melakukan pembakaran jika petugas mendekatinya.
Melihat S tersulut emosi, membuat Darmin mengatur strategi dan membagi personel ke dalam 3 tim yang mana 1 tim sebagai negosiator dan 2 tim lainnya sebagai tim penangkap dan pendobrak menyebar di 2 titik untuk melakukan penyergapan.
“Strategi yang dilakukan membuahkan hasil. S berhasil diamankan tanpa ada korban jiwa dan luka baik dari personel maupun dari si target yang diamankan,” papar Darmin.
Setelah berhasil diamankan, S dibawa ke RSUD Kabupaten Bintan dengan dikawal oleh 2 personel Sat Sabhara dan Satpol PP serta didampingi oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan pihak keluarga.
(san)