– Kemendagri Sarankan Bentuk Pansus Untuk Memilih Wakil Gubernur
Jakarta, LintasKepri.com – DPRD Kepri akhirnya menemui Kemendagri untuk meminta petunjuk pengisian jabatan Wakil Gubernur Kepri yang kosong sejak tahun lalu.
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ini diterima langsung direktur fasilitasi Kepala Daerah dan Ditjen Otda, Akmal Malik.
Jumaga saat membuka konsultasi, Jumat (5/5) di Kantor Kemendagri Jakarta menjabarkan kronologis kekosongan kursi Wakil Gubernur (Wagub) hingga pengusulan Wagub oleh parpol melalui Gubernur.
Menurut Jumaga, Ia telah menerima dua nama calon Wagub Kepri. Namun setelah dicek, ternyata para calon belum melengkapi persyaratan.
“Ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi calon yang diusulkan. Diantaranya surat pengunduran diri dan dukungan partai,” kata Jumaga di Kemendagri, Jumat (5/5).
Sebagai pimpinan DPRD Provinsi Kepri, Jumaga mengaku gamang dengan kondisi tersebut.
“Saya tidak mau digugat parpol pendukung. Dan saya khawatir proses ini nanti gugur karena persyaratan administrasi tidak lengkap,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Demokrat, Hotman Hutapea juga menanyakan apakah proses pemilihan dapat dilanjutkan meski syarat belum lengkap.
“Yang jadi pertanyaan sekarang, apakah kita dapat memulai proses sekarang sambil menunggu kelengkapannya,” tanya Hotman.
Menanggapi hal ini, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Akmal Malik memahami dinamika politik di Kepri. Ia juga mengerti dan memuji habis sikap hati-hati yang dilakukan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.
Untuk itu ia menyarankan DPRD Kepri segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus ini nantinya mempunyai tugas pokok dan fungsi menyiapkan perangkat pemilihan seperti tata tertib (tatib) dan panitia pemilihan (panlih).
Pansus ini bekerja satu tahun. Jika selama satu tahun, tidak berhasil menjalankan tugasnya, harus dibubarkan dan dapat dibentuk kembali.
Terkait syarat administrasi dukungan partai, Akmal menjelaskan bahwa dukungan tersebut harus berupa surat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pendukung.
Dukungan dibuktikan dengan tanda tangan ketua dan sekretaris atau sebutan lain yang setara.
“Mengapa harus DPP? Karena sistem partai kita masih sentralistik. Semuanya masih terpusat,” jelas Akmal.
Lantas bagaimana dengan syarat administrasi surat pengunduran bagi PNS aktif.
Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I, Andi Batara Lifu menjelaskan bahwa berdasarkan UU 10 tahun 2016, pengunduran diri cukup berupa surat pernyataan.
“Agar tidak disandera, maka UU menyebutkan ASN cukup mendeklarasikan diri mengundurkan diri dari jabatan ke badan kepegawaian. Dan surat itu disebutkan tidak dapat ditarik lagi,” kata Batara.
Adapun teknisnya nanti, seluruh berkas-berkas calon ini nantinya akan diverifikasi oleh panitia pemilih.
Batara mengusulkan agar panlih memberi batas waktu satu bulan melengkapi. Jika tidak lengkap dapat diberi batas waktu 15 hari tambahan. Jika masih belum lengkap, maka dikembalikan ke parpol-parpol pendukung.
Berdasarkan pengalaman di daerah yang masuk ke Kemendagri, proses pembentukan Pansus hingga panlih adalah hal yang mudah.
Hal paling sulit katanya adalah mencari kata sepakat di antara parpol-parpol pengusung untuk mengusung dua nama.
“Misalnya Partai Demokrat, Gerindra dan PKB sudah sepakat dua nama. Lantas tiba- tiba ada partai pendukung lain mengusulkan dua nama lain, maka bisa bubar rekomendasi itu,” kata Batara.
Sulitnya lagi, DPRD, Gubernur bahkan Kemendagri tidak dapat menekan parpol untuk segera mengirimkan nama-nama calon.
“Hal inilah yang terjadi di beberapa daerah,” paparnya.
Maka dari itu, Batara melihat proses ini dapat selesai jika ada niat serius bukan hanya dari DPRD, tapi juga Parpol pengusung.
“Jadi harus ada political will dari semua pihak. Khususnya parpol,” tegasnya.
Konsultasi ini juga dihadiri perwakilan Fraksi seperti Sahat Sianturi, Alex Guspeneldi, Asmin Patros, Rocky Bawole, Onward Siahaan, Surya Makmur, Rudi Chua, Tawarich.
Dalam konsultasi juga diwarnai tukar pikiran dan tanya jawab dari seluruh anggota dewan yang hadir.
(hum/red)