Batam, LintasKepri.com – Sejak Jumat (5/6), Wali Kota Batam memperketat akses masuk orang ke Batam melalui pelabuhan setempat di tengah pandemi COVID-19.
Berdasarkan surat bernomor 6/2/Laut/VI/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam, menjelaskan setiap orang yang ingin berkunjung ke Batam harus menunjukkan surat hasil swab test dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.
“Tapi, bagi daerah-daerah yang tidak ada rapid test dan swab test, penumpang wajib menunjukkan surat bebas influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Batam, Rustam Efendi.
Untuk warga yang masih nekat masuk ke Batam dengan tidak membawa surat keterangan tersebut, sambung Rustam, akan ditindak.
“Bagi yang melanggar akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku,” katanya.
(san)