Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) demi terhindar dari sanksi.
“Patuhilah protokol kesehatan dengan menggunakan masker bila bepergian atau keluar rumah agar terhindar dari denda Rp50 ribu ataupun sanksi sosial menyapu jalan selama 60 menit,” kata Kasatpol PP Tanjungpinang, Hantoni, Rabu (18/11).
Ia berpesan tetap mencuci tangan dan mengatur jarak dimanapun berada. Soal sanksi, sambung Hantoni, sudah diatur dalam perwako nomor 44 tahun 2020.
Dia menjelaskan, saat ini mematuhi protokol kesehatan adalah hal yang wajib. Bukan hanya di Indonesia saja bahkan seluruh dunia yang sedang dilanda pandemi COVID-19.
“Dunia saat ini sedang dilanda wabah COVID-19 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir. Dengan mematuhi protokol kesehatan merupakan suatu langkah peduli akan kesehatan dan terhindar dari penyebaran COVID-19,” katanya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Tanjungpinang menerapkan sanksi denda dan sosial terhadap 65 orang yang melanggar protokol kesehatan, Senin (16/11).
Sanksi tersebut perdana dilakukan di Tanjungpinang. Pelanggar terjaring dalam razia protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satpol PP dibantu TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.
Rata-rata pelanggar tidak memakai masker. Razia dilaksanakan didua titik lokasi yakni di depan Gedung Daerah dan seputar Kantor Lurah Tanjungpinang Kota. Razia dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
“Razia prokes hari ini sebanyak 65 orang kita temukan tidak memakai masker,” kata Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni.
Pelanggar protokol kesehatan diberikan pilihan apakah membayar sanksi denda atau sosial. Untuk sanksi denda senilai Rp50 ribu, dan sosial berupa menyapu jalan.
46 orang dikenakan denda dan 19 orang dikenakan sanksi sosial. Uang yang terkumpul dari sanksi denda sebesar Rp2.300.000.
“Langsung kita setorkan ke kas daerah,” ungkap Hantoni.
(cho)