Tanjungpinang, LintasKepri.com – Masyarakat Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang diimbau untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) apabila ingin terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Kepala Daerah Tanjungpinang (Pilwako).
“Pemilihan Walikota nanti, masyarakat dianjurkan melakukan perekaman e-KTP. Hal ini mengingat masih banyaknya penduduk Tanjungpinang yang belum melakukan perekaman,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto, Senin.
Kata dia sekitar 70 persen warga Tanjungpinang telah melakukan perekaman. Hanya saja yang telah melakukan perekaman tersebut terkendala pada blanko.
“Kartu e-KTP warga yang telah rekan ada yang belum terbit karena masih terkendala blanko dari pemerintah pusat,” tutur Irianto.
Meskipun begitu, Irianto tetap mengimbau apabila ingin terdaftar sebagai pemilih, harus melakukan perekaman e-KTP terlebih dahulu.
“Meski belum terbit e-KTP, setelah melakukan perekaman, maka akan ada surat keterangan sementara,” katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya segera menghadap Mendagri untuk berkoordinasi perihal kendala kekurangan blanko dan proses e-KTP tersebut.
“Karena saya masih baru menjabat, saya harus melihat kelemahan sistem saat ini,” jelas Irianto.
Sementara itu, terkait peralatan perekaman e-KTP yang mengalami kerusakan, Irianto beralasan bahwa alat itu telah dikirim ke Mendagri untuk dilakukan perbaikan.
“Menggunakan anggaran kita (APBD) tidak boleh dan tidak diizinkan. Makanya dikirim ke Jakarta, tapi sudah 1 tahun belum juga dikirim balik ke daerah kita,” tegasnya.
Mantan Kasatpol PP Tanjungpinang ini memberitahu bahwa peralatan yang tersedia (stanby) di Disdukcapil Tanjungpinang saat ini hanya satu.
(Iskandar)
Asalamualaikum wr wb
Pak saya netin saya sebelumnya pernah rekaman e ktp di tanjung pinang dan saya sekarang sudah pulang ke jawa tpi mau ganti alamat kependudukan di jawa tpi susah ktanya harus meminta surat pindah dulu ke tanjung pinang.
Bisa gak pak hapus nik saya yg di tanjung pinang