Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat setempat agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah karena ibukota Provinsi Kepulauan Riau masih zona merah dalam penyebaran COVID-19.
“Sesuai dengan surat edaran menteri dan gubernur, wilayah yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 agar melakukan salat Idul Fitri di rumah,” kata Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Senin.
Dia menjelaskan, pemerintah kota terus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tetap ingin melaksanakan salat Id di masjid atau lapangan. Disisi lain, wilayah zona hijau di Kepri diperbolehkan melalukan salat Id.
“Zona hijau yang ada di Kepri yang diperbolehkan MUI untuk melaksanakan salat di masjid atau lapangan,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan, pelaksanaan salat di zona hijau tetap memperhatikan protokol kesehatan.
(cho)