-Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak 8 Karyawan
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT. Koperasi Telkomsel (Kisel) Cabang Tanjungpinang kepada delapan karyawannya, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, mengharapkan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam menanggapi masalah itu.
Menurut Maskur, jika PT Kisel memutuskan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas dan tidak berlandaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut bisa dipidanakan.
“Saya minta Kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang untuk menindak tegas perusahaan tersebut, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, perusahaan itu bisa dipidanakan kalau memecat tanpa alasan yang jelas,” kata Maskur dengan nada tinggi saat dihubungi LintasKepri.com melalui seluler, Jumat (21/4) sore.
Meskipun heran baru mendapati informasi tersebut, Maskur menjelaskan meskipun tidak secara rinci, bahwasanya PHK hanya bisa dilakukan dengan beberapa alasan yang sangat vital.
“Jika perusahaan dalam kondisi bangkrut, dan setelah dilakukan audit, dan masih banyak lagi yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan hubungan kerja, mereka kan masih membutuhkan pekerjaan itu” ungkapnya sambil marah.
Masih marah mendengar perusahaan yang semena-mena terhadap para pekerja, Maskur mengatakan dengan tegas, supaya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk membantu menyelesaikan masalah ini, agar tidak terulang lagi terhadap karyawan diperusahaan lainnya.
“Ini merupakan cambukan untuk pemerintah untuk memahami kondisi masyarakat, terutama bagi perusahaan yang berkembang saat ini di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, mereka harus mematuhi dan melihat sesuatu mengacu pada aturan yang ada dan tidak semena-mena,” tandasnya. (Aji Anugraha)