Tanjungpinang, LintasKepri.com – Masyarakat Kota Tanjungpinang hingga kini masih bingung dengan adanya isu jika ingin bepergian ke kabupaten/kota yang ada di Kepri harus melakukan test swab atau rapid test terlebih dahulu.
“Untuk tujuan perjalanan ke Batam tidak perlu memiliki surat keterangan kesehatan maupun hasil rapid test,” tegas Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, Selasa (9/6).
Sedangkan untuk tujuan perjalanan ke Kabupaten Karimun dan Lingga, cukup menunjukkan surat keterangan bebas dari gejala virus corona atau COVID-19 seperti demam, batuk, influenza dan sesak nafas.
“Itu berdasarkan hasil konfirmasi saya ke Kadinkes Batam, Karimun dan Lingga terkait pelaku perjalanan kapal laut ke tiga wilayah tersebut,” tutur Rustam.
Sedangkan untuk Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas, Rustam mengaku belum mengetahui syarat apa yang berlaku jika masyarakat ingin berkunjung kesana.
“Saya nggak sempat tanya. Tanya saja langsung ke mereka,” jawabnya menyarankan.
Dengan adanya persyaratan seperti surat keterangan bebas dari gejala virus corona atau COVID-19 seperti demam, batuk, influenza dan sesak nafas di daerah Karimun dan Lingga, Rustam meminta para kepala Puskesmas se-Tanjungpinang agar dapat memfasilitasi surat dimaksud bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Semua Puskesmas di Tanjungpinang wajib melayani masyarakat yang ingin mengurus surat itu,” tegasnya.
(san)