Tanjungpinang, LintasKepri.com – Lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang diperpanjang masa kerjanya.
Kepala Biro Hukum KPU Pusat, Joyo Wardono mengatakan, perpanjangan masa kerja tersebut dikarenakan kelima anggota Komisioner KPU kota Tanjungpinang ini akan berakhir sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Juni 2018 nantinya.
“Kalau kembali kepada UU, Komisioner KPU Tanjungpinang harus diganti, akan tetapi ada beberapa pertimbangan dan juga kebijakan dari KPU. Maka dari itu kelima orang tersebut diperpanjang,” tuturnya.
Alasannya, sambung Joyo, apabila diganti dapat menimbulkan masalah di tahapan proses Pilkada nantinya.
“Kita bisa membanggakan sendiri apabila di pertengahan proses Pilkada nanti, orang-orangnya digantikan, bisa jadi dapat menghambat proses kerja KPU,” ungkapnya.
Adapun nama-nama dan jabatan Komisioner KPU yang di perpanjang masa kerjanya yakni Robby Patria Hidayat sebagai Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Djuhari, anggota Divisi teknis, Dewi Haryanti, anggota Divisi Hukum, Muhammad Yusuf, anggota Divisi Logistik, dan Zulkifli Riawan, anggota Divisi Perencanaan dan Data.
(M. Danu)