Lintaskepri.com, Natuna – Sebanyak 69 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Natuna menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
Pengukuhan para kades tersebut dilakukan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi di Gedung Srindit Ranai, Senin (1/7/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan SK Bupati Natuna No 249 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna.
Bupati Natuna, Wan Siswandi, dalam sambutannya berpesan kepada para Kades untuk meluruskan niat dan keinginan untuk memajukan desa melalui pengabdian mereka.
“Jadikan pengukuhan ini sebagai semangat baru, motivasi baru untuk setiap kepala desa untuk mengabdikan diri untuk membangun desanya masing-masing agar lebih maju dan berkembang,” pesan Wan Siswandi.
Wan Siswandi juga mengingatkan para Kades agar mengelola keuangan desa dengan baik dan transparan, mengingat anggaran desa yang cukup besar.
“Hindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik dengan transparan dan akuntabel. Utamakan prioritas kebutuhan masyarakat di desa sesuai peraturan yang telah di atur dalam peraturan desa,” tegasnya.
Acara pengukuhan di akhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Bupati Natuna, Ketua TP PKK Kabupaten Natuna dan Wakil Ketua II DPRD Natuna. (Hrs)
Editor: Ism