Tanjungpinang, LintasKepri.com – Malaysia kembali Mendeportasi 287 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Bermasalah, kini disebut Warga Negara Indonesia (WNI) Migran dan Korban Perdagangan Orang (KPO), dari Pasir Gudang, menggunakan Ferry Telaga Expres, bersandar di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (11/5) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari 287 WNI Migran dan KPO tersebut terdiri dari, 187 Laki-laki, 99 Perempuan, 1 balita, satu diantaranya dalam kondisi hamil 9 bulan.
Kondisi wanita yang tidak diketahui namanya itu dibenarkan Pendamping Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) WNI Migran dan KPO Tanjungpinang, Aryuda Yalasandi. Dia mengatakan pihak pemulangan di pasir gudang Malaysia, sudah mengkonfirmasi untuk segera menyediakan ambulan, dikarenakan ada WNI Migran dalam kondisi mengandung.
“WNI KPO tersebut dilaporkan dari malaysia dalam kondisi hamil sudah jalan sembilan bulan. Dia sendiri tanpa keluarga dipulangkan dari tempat penampungan Pasir Gudang, Malaysia,” kata Yuda kepada LintasKepri.com di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.
Yuda menjelaskan, wanita dalam kondisi hamil tersebut segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepri untuk mendapatkan perawatan medis.
“Untuk mengantisipasi jika mendadak melahirkan, segera kita amankan dan mengacu pada Prosedur dan Tahapan Kemensos RI,” jelasnya.
Joko, salah satu dari WNI Migran Korban Perdagangan Orang dari Indonesia ke negeri jiran Malaysia juga harus pulang menggunakan kursi roda, lantaran kakinya patah. Kata Yuda, pengakuan WNI Migran kepadanya, lantaran disiksa majikan di tempat dia bekerja.
“Pengakuannya kepada saya, patah lantaran disiksa majikan di Malaysia. Itu juga kita rawat di RSUD Provinsi Kepri hingga nantinya dipulangkan bersama yang lainnya,” tukasnya.
Selanjutnya, para WNI Migran KPO tersebut diantarkan ke Rumah Penanggulangan Trauma Centre (RPTC), di Senggarang, Tanjungpinang dan selanjutnya akan di Pulangkan ke kampung asalnya melewati Pelabuhan Kijang. (Aji Anugraha)