Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Malaysia kembali Mendeportasi 296 Warga Negara Indonesia (WNI) Migran dan Korban Perdagangan Orang (KPO), dari Pasir Gudang.
13 diantaranya merupakan balita, lima anak laki-laki, dan 8 perempuan, serta 206 pria dewasa dan 77 perempuan.
Mereka dipulangkan menggunakan Ferry Telaga Expres, tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (22/6) sekira pukul 17.00WIB.
Kemudian, para WNI Migran KPO tersebut dibawa menggunakan angkutan umum, diantarkan menuju Rumah Penanggulangan Trauma Centre (RPTC), di Senggarang, dan selanjutnya akan dipulangkan ke kampung asalnya masing-masing, melewati Pelabuhan Kijang.
Dari pantauan media ini, Malaysia terus mendeportase ratusan WNI Migran KPO bersama para balita setiap minggunya selama beberapa bulan ini. Diketahui sepanjang tahun 2016, Pemerintah Indonesia menerima ratusan ribu WNI Migran KPO dari Malaysia. (Aji Anugraha)