Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Muhammad Ikhsan menuturkan, mal administrasi penyebab Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Bethel Indonesia (GBI) My Home dicabut.
“Terjadi mal administrasi saat mengurus IMB GBI My Home. Ini hasil investigasi yang dilakukan Tim Independen Pencari Fakta yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang,” tegas Ikhsan saat konferensi pers, Kamis (2/1/2020), di Kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Kepri.
Dia menjelaskan, Tim Independen Pencari Fakta ini berisikan instansi terkait, akademisi dan pendeta.
Selain itu, pencabutan IMB juga berdasarkan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pihak FKUB, sambungnya, telah melakukan investigasi, dan akhirnya merekomendasikan untuk mencabut IMB. Hasil dari investigasi itu ditemukan adanya mal administrasi izin pendirian GBI My Home seperti jumlah warga yang asli berdomisili di lingkungan setempat hanya 5 orang dari 105 yang dicantumkan dalam kepengurusan izin sebagai Jemaat atau pengguna gereja dan pendukung dalam hal ini warga sekitar.
Tidak hanya itu saja, Iksan menambahkan bahwasanya pihak Kelurahan Sei Jang tidak pernah menerima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut.
“Kelurahan Sei Jang tidak pernah menerima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah GBI My Home, dan ternyata gereja yang sama sudah ada di Jalan Salam Km 8 atas yang masih satu RT atau satu RW,” katanya.
Perlu diketahui bahwa pengajuan izin rumah ibadah ini masih atas nama PT Grafika Duta Arya, dan bukan nama panitia pendiri rumah ibadah.
(cho)