NATUNA, Lintaskepri.com – Daun muda memang lebih enak, ungkapan inilah yang membuat seorang Kepala Dusun di Kabupaten Natuna terjerumus dan berurusan dengan polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial A (53) ini tersandung masalah hukum setelah dilaporkan keluarga salah satu korban lantaran memesan gadis belia untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Terbongkarnya perbuatan keji tersebut bermula saat orang tua salah satu korban memeriksa hp anaknya. Dari percakapan di aplikasi Michat diketahui anaknya telah berhubungan dan sudah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan pelaku.
“Keluarga ini langsung melapor kepada polisi kemudian setelah dilakukan penyelidikan langsung kita amankan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, Rabu (10/1/2024).
Dari hasil penyelidikan terungkap, ada dua korban, keduanya masih anak di bawah umur berinisial S dan D.
Mirisnya, kedua korban ini sudah lama menjalankan bisnis layanan pemuas nafsu hidung belang
Dijelaskan Apridony, perbuatan tidak senonoh itu bermula saat sang kepala dusun berfantasi ingin berhubungan dengan gadis belia. Guna memuluskan niat tersebut, ia meminta tolong kepada temannya berinisial W untuk mencarikan wanita sesuai kriteria.
Temannya ini langsung mencari menggunakan aplikasi Michat dan menemukan wanita sesuai yang di inginkan.
“Pada hari Sabtu (31/12/2023), tersangka ini berhubungan dengan korban berinisial S, korban dibayar Rp 250 ribu untuk sekali kencan, sementara itu tersangka W mendapat upah sebesar Rp 100 ribu,” jelas Apridony.
Tidak puas sekali saja, esoknya pelaku kembali meminta dicarikan gadis muda dan disitulah ia bertemu dengan korban berinisial D.
Kini keduanya sudah diamankan di Mako Polres Natuna untuk penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara itu untuk tersangka W dijerat UU eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(In)
Editor: Mfz