Mahasiswa UMRAH Angkat Bicara Atas Penetapan Tersangka Pj Walikota Tanjungpinang

Muhammad Faiz
Yogi Saputra mahasiswa UMRAH. (Foto Lintaskepri)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) angkat bicara terkait ditetapkannya Pj Walikota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka oleh Polres Bintan kasus pemalsuan dokumen PT Expasindo, Jumat (19/4/2024).

Yogi Saputra mahasiswa teknik elektro mengatakan sangat ironis karena masih banyaknya mafia tanah di Indonesia saat ini marak terjadi, dan yang sangat di sayangkan terjadi pada orang nomor satu di Kota Tanjungpinang.

“Kasus tersebut harus secepatnya dituntaskan sesuai hukum yang berlaku dan harus diberikan hukuman setimpal bagi setiap mafia-mafia tanah karna sangat merugikan masyarakat serta kaum awam yang tidak mengerti apa-apa,” ucapnya.

Yogi juga menilai pelanggaran hukum ini harus diadili dengan setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun (KUHP 603),” jelasnya.

Ia menyampaikan mahasiswa akan mengawal kasus tersebut sampai terang benderang tanpa pandang bulu.

“Apabila keputusan selanjutnya tidak sesuai hukum yang berlaku dan kesannya meringankan tersangka, kami mahasiswa akan siap turun melancarkan aksi didepan Kejaksaan Tinggi Provinsi kepri”, tutupnya.

Penulis: Mfz

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *