-Terkait Sidang Penangkapan Kapal KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari 1
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sempat menolak untuk tidak mengirimkan perwakilannya dalam aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani, Selasa (9/8) pagi tadi, Akhirnya keempat organisasi mahasiswa ini menerima ajakan kepala PN untuk berunding.
Dalam perundingannya, Ketua Forum Demokrasi Mahasiswa Kepri, Alam menerangkan hasil penyampaian tuntutan mereka kepada pengadilan atas kasus kedua Kapal tersebut yang saat ini tengah disidangkan.
Baca: Nyaris Bentrok, PN Kelas 1 Tanjungpinang di Demo Mahasiswa
“Kami meminta kepada pengadilan untuk objektif dalam memutuskan. Saat ini kami menduga Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang tidak objektif dalam penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
Mereka juga meminta mengusut tuntas intervensi aksi premanisme pasca sidang keterangan saksi KM Karisma, Selasa (27/7) lalu.
“Pengadilan harus tegas dalam menyelesaikan masalah antara oknum yang membuat kegaduhan saat persidangan itu,” ujar Alam lagi.
Kepala Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo Wibowo kepada para pendemo menjelaskan bahwa pengadilan hanya menjalankan berkas pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Kami hanya menjalankan apa yang diserahkan Kejati Kepri,” ujar Wahyu kepada para pendemo, seperti yang disampaikan alam.
Setelah menggelar audiensi dengan para pimpinan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang, mahasiswa membubarkan diri dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian resor Tanjungpinang. (Aji Anugraha)